Entrepreneur kertas Gunarko Papan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Utara. Gunarko Papan mesti bertemu dengan hukum sebab membawa sabu serta ekstasi.
Baca juga: Jurusan di UTU
Dalam sidang yang diselenggarakan di Ruangan Suryadi, PN Jakarta Utara pada Rabu (17/10/2018), JPU Fedrik Adhar memandang terdakwa bersalah atas kepemilikan tanda bukti narkoba kelompok satu."Menuntut terdakwa bersalah lakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika menjadi tertera dalam Masalah 127 ayat 1 serta 2 dengan tuntutan pidana saat 1 tahun 6 bulan dikurangi waktu tahanan," kata Fedrik Adhar membacakannya tuntutannya.
Selesai membacakan tuntutan, Hakim Ketua, Sutedjo Bomantoro minta terdakwa serta berkomunikasi dengan kuasa hukumnya. Waktu 1 minggu diminta hakim untuk menjawab tuntutan itu. "Baik dengan demikian sidang diteruskan minggu kedepan dengan agenda respon terdakwa," tutur Sutedjo sambil mengetuk palu sidang.
Selesai sidang, JPU Fedrik mengutarakan, dalam tuntutan itu pihaknya menjelaskan ada asesment dari beberapa instansi supaya terdakwa direhabilitasi. Hal tersebut lalu jadi pertimbangan dalam tuntutan itu.
Baca juga: Jurusan di UNSAM
Awal mulanya, anggota Polda Metro Jaya tangkap Gunarko bersama dengan temannya seseorang wanita di Hotel Sunlake Hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu 7 April 2018.Dari tangan entrepreneur kertas polisi sukses mengambil alih tas warna biru berisi 4,84 gr sabu, sebutir pil ekstasi, telephone selular, korek gas serta alat hisap sabu (bong).
No comments:
Post a Comment