Tuesday, October 1, 2019

Geruduk DPR Aceh, Buruh Curhat Upah Murah Rp 300 Ribu/Bulan

Massa Aliansi Buruh Aceh (ABA) berunjuk rasa di muka kantor DPR Aceh. Buruh di Aceh tuntut gaji minimal propinsi (UMP) di Tanah Rencong naik jadi Rp 3,5 juta.

Tindakan diadakan di halaman kantor DPR Aceh di Jalan Teungku Daud Beureueh, Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/10/2019). Massa yang berunjuk rasa terbagi dalam beberapa organisasi buruh di Aceh.



Dalam laganya, bawa beberapa banner serta poster berisi beberapa tuntutan. Salah satunya tertulis "FSPMI Bergerak, demonstrasi dimana saja tindakan dimana saja, kamu dimana? Saya kangen #tolak koreksi UU-13/2003 #tolak kenaikan iuran BPJS #tagih koreksi PP/78 2015".

Baca Juga : Biaya Kuliah

Diluar itu, ada juga poster tertulis "cabur Kepmen 228 mengenai tempat TK asing mengapa tidak menteri sekaligus". Tindakan ini mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian.

Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Insuen, menjelaskan, satu diantara tuntutan peserta tindakan yakni kebaikan UMP Aceh dari Rp 2,9 juta jadi Rp 3,5 juta. Berdasar hasil survey yang mereka kerjakan, gaji wajar di Tanah Rencong sekarang sekitar Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta.

"Kami tuntut serta minta pemerintah membuat dewan penggajian kabupaten semua Aceh, agar ada dorongan atau dukungan kenaikan gaji minimal di tiap kabupaten kota," kata Habibi pada wartawan.

Diluar itu, Habibi minta supaya perusahaan yang tidak membayar pekerja dengan gaji wajar supaya diblacklist. Menurut dia, perusahaan yang membayar karyawan dengah gaji dibawah UMP sanksinya ialah pidana.

Habibi minta pekerja yang terima gaji tidak wajar supaya melapor ke dinas berkaitan atau organisasi buruh dan serikat pekerja. Habibi menyebutkan, sekarang ada banyak pekerja di Aceh mendapatkan gaji beberapa ratus ribu tiap bulannya.

"Sampai kini ada banyak pekerja yang terima gaji dibawah UMP. Ada yang Rp 300 ribu sampai Rp500 ribu/per bulan, itu miris sekali. Serta tenaga-tenaga non-PNS memperoleh gaji jauh dibawah UMP," jelas Habibi.

"Ini jadi perjuangan golongan buruh supaya pemerintah memerhatikan serta perjuangkan itu," jelasnya.

Selain itu, Ketua Sesaat DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, akui setuju dengan tuntutan massa yang minta UMP naik pada 2020. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan keperluan yang wajar di Tanah Rencong sekarang.

"Kita akan panggil Dinas Tenaga Kerja untuk menanyakan mengapa masih ada perusahaan yang tidak patuh membayar gaji pekerja. Diluar itu kita tanyakanlah sebegitu besar tenaga pengawas di Aceh," kata Dahlan waktu menjumpai demonstran.

Sumber : https://biayakuliahku.com/