Tubuh Narkotika Nasional (BNN) sukses membuka peredaran narkoba type sabu serta pil ekstasi di Lapas Lubuk Pakam dengan mengambil alih 36,5 kg sabu-sabu serta 3.000 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini adalah hasil operasi di Sumut mulai 16 s/d 21 September 2018.
Baca juga: Akreditasi Prodi UB
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, awalannya BNN terima informasi terdapatnya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia lewat jalan laut untuk disebarkan di dalam Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Sunggal Medan, Tanjung Balai.
"BNN lantas lakukan penyelidikan di Lapas Lubuk Pakam serta tangkap Bayu seseorang kurir yang mengantarkan contoh narkoba sabu untuk disebarkan serta dipakai di dalam Lapas sekitar 50 gr (0,5 kg). Paket Narkoba ini di terima oleh Maredi seseorang sipir Lapas Lubuk Pakam atas suruhan seseorang narapidana atas nama Dekyan. Maredi serta Bayu diamankan di lapas saat serah terima narkotika," kata Arman Depari, pada SINDOnews, Sabtu (22/9/2018).
Setelah itu, kata Arman, BNN lakukan peningkatan di sejumlah TKP serta tangkap lima terduga yang lain yakni Edu, Elisabeth, Dian, Edward, serta Husaini. Sesaat barang tanda bukti narkoba yang diambil alih berbentuk 36 kg sabu dan alat alat simpatisan dalam lakukan kejahatannya.
Baca juga: Akreditasi Prodi UNEJ
"Karenanya ada peredaran narkoba dalam jumlahnya besar di dalam lapas beberapa petinggi yang bertanggungjawab dari pusat sampai daerah butuh dievaluasi. Besok terduga serta tanda bukti akan dibawa ke BNN pusat untuk disidik serta di kembangkan," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment