Telah tiga tahun Tol Cipali yang membentang dari Cikopo (Kabupaten Purwakarta)-Palimanan (Kabupaten Cirebon) beroperasi. Namum, dalam perjalanannya nyatanya project jalan tol itu masih tetap tersisa masalah ubah rugi.
Baca juga : Akreditasi Prodi UB
Persoalan yang belumlah tuntas itu tersingkap waktu beberapa masyarakat ikuti sidang perantaraan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis (28/2/2019). Dalam sidang yang berjalan seputar satu jam, mulai jam 11.00 WIB sampai 12.00 WIB itu, penduduk yang terdampak project tol masih tetap menuntut ubah rugi.
Fahmi, salah satunya masyarakat yang turut ada dalam sidang itu menjelaskan, dianya mewakili ibunya, Fatmah bersikeras meminta besaran ubah rugi tempat untuk project tol selama 116 km. itu direvisi. Karena, besaran ubah rugi pembebasan tanah itu dipandang begitu kecil.
"Kami ingin pergantian harga. Waktu tanah dihargai Rp18.000 per mtr.. Itu tanah sawah dengan keadaan (padi) ingin menguning serta ada sertifikat. Itu (harga Rp18.000 per mtr.) tahun 2010, ketetapan dari TPT (Team Penyedia Tanah) Kabupaten Majalengka," kata Fahmi, selesai ikuti sidang, pada beberapa wartawan.
Berkaitan besaran ubah rugi sendiri, Fahmi menjelaskan, dianya bersama dengan masyarakat yang lain minta tempat yang terkena gusur itu dihargai seputar Rp500.000 per mtr.. Keadaan tempat sawah yang waktu itu telah mendekati panen pun jadi salah satunya pertimbangan dalam ajukan revisi itu. Waktu itu, saat padi mulai menguning, dikerjakan penggusuran.
Baca juga : Akreditasi Prodi UNESA
"(Harga tanah) Saat ini dibeli sama entrepreneur itu Rp5 juta per bata (1 bata =14 mtr.). Kami ingin harga diatas Rp500.000 per meternya. Uang ubah rugi semenjak awal belumlah diambil. Ada 47 masyarakat dari Kecamatan Dawuan, Jatiwangi, serta (Desa) Bongas (Kecamatan Sumberjaya)," katanya.
Berkaitan hasil sidang masih tetap menanti putusan dari Pemkab Majalengka berkaitan tuntutan pergantian harga ubah rugi itu. Gagasannya sidang kembali akan diselenggarakan minggu kedepan. "Hasil sidang kesempatan ini menanti ketetapan dari Pemkab, dilanjut hari Senin. Mulai berproses di PN pada November 2018," katanya.
No comments:
Post a Comment