Lokasi Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terutamanya Kecamatan Serpong, ada dalam intimidasi polusi hawa serius. Karena Serpong sekarang ini dikepung ramainya peleburan aki liar.
Baca juga : Jurusan di UNDIP
Bukti itu didapati berdasar pada investigasi Komite Penghilangan Bensin Bertimbal (KPBB) semenjak 2001 yang lalu. Menurut rangkuman KPBB, tingkat pencemaran hawa di lokasi Serpong rata-rata sampai 1,8 sampai 6 mikrogram per mtr. kubik, atau seputar 30 kali lipat dari batasan dari organisasi kesehatan dunia, WHO, yaitu cuma 0,2 mikrogram per mtr. kubik.
"Ini sangatlah kronis, sebab WHO cuma membolehkan 0,2 saja," tutur Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, selesai Workshop 'Membangun Pengendalian Daur Lagi Aki Sisa Ramah Lingkungan' di Puspiptek Serpong, Tangsel, Senin (3/12/2018).
Dia menuturkan, Kecamatan Serpong diapit oleh beberapa lokasi yang ada peleburan aki-aki sisa liar alias tidak berizin. Salah satunya Cinangka, Lebak Wangi, Parung Panjang, serta Cipondoh. Keseluruhan terdaftar seputar 71 titik peleburan aki yang menyebar di lokasi Jabodetabek. Sedang untuk lokasi Kota Tangsel belumlah diketemukan terdapatnya peleburan aki taraf kecil.
Baca juga : Jurusan di UNNES
"Sesaat ini kami belumlah temukan peleburan aki ilegal itu di Tangsel. Jadi memang Serpong itu cuma lokasi yang terdampak saja ruangan udaranya," katanya.
Investigasi yang dikerjakan KPBB berjalan saat tiga tahun semenjak 2001. Pada 2004 baru disibak ke publik tentang penemuan pencemaran hawa yang datang dari peleburan aki sisa itu.
No comments:
Post a Comment