Petugas Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sekayu membuka penyalahgunaan narkotika type sabu-sabu yang dikerjakan empat masyarakat binaan. Narkoba yang dipakai dibawa istri salah satunya terduga ke Lapas lewat botol sampo.
Baca juga : Biaya Kuliah UIN MALANG - Pendaftaran UIN MALANG
Keempatnya diamankan, Selasa tempo hari 4 Desember 2018 seputar jam 11.30 WIB pada saat asik nikmati sabu. Keempatnya yaitu Hendra Gunawan (32), Arzan (43), Arhan Nudin (28), serta Alpian (48) dengan TKP Blok F 3, Lapas Klas IIB Sekayu.
Kepala Lapas Klas II B Sekayu Ronaldo Devinci menjelaskan, pengungkapan bermula dari masuknya info yang mengatakan ada pengunjung yang akan menyelundupkann narkotika di empek-empek.
"Dari informasi itu, kita tidaklanjuti dengan mengecek semua barang bawaan pengunjung, terpenting empek-empek. Waktu itu, cuma satu pengunjung yang membawa empek-empek yaitu NT serta telah kita curigai," katanya, Rabu (5/12/2018).
Karena berprasangka buruk, sambung Ronaldo, pihaknya lakukan pengawasan waktu NT berjumpa dengan terpidana Hendra. Pengawasan itu dikerjakan sampai terpidana Hendra kembali pada dalam blok.
"Kita perhatikan sampai ke sel di Blok F3. Kita ikut lihat siapapun yang mendekati Hendra di sel. Selang beberapa saat, kita langsung kerjakan penggerebekkan serta dijumpai Hendra bersama dengan Arzan, Arhan, serta Alpian tengah konsumsi sabu-sabu," jelas ia.
Hasil dari kontrol, katanya, didapati narkotika type sabu-sabu disiapkan oleh Hendra, sedang alat hisap dibikin oleh Arzan. "Pernyataan Hendra, barang itu dimasukkan dalam botol sampo oleh NT," katanya.
Hendra adalah terpidana pidana umum serta dalam tempo 1 minggu kembali bebas bersyarat. Sedang Arhan Nudin terpidana masalah pembunuhan serta tengah melakukan bekas hukuman 2,6 tahun kembali.
Baca juga : Biaya Kuliah UINSA - Pendaftaran UINSA
Untuk Arzan adalah terpidana umum serta sekarang ini masih tetap proses sidang sebab ikut serta masalah narkoba yang lain, sebab istri Arzan awal mulanya diamankan pihak Lapas Klas II B Sekayu sebab didapati menyelundupkan narkotika.
Sedang Alpian sekarang ini masih tetap berstatus tahanan sebab masih tetap melakukan proses sidang dengan masalah narkotika.
"Untuk terpidana Hendra, status bebas bersyaratnya kita cabut. Sekarang ini keempatnya kita letakkan di sel isolasi serta dilarang kunjungan saat tiga bulan. Kita juga lapor serta berikan masalah ini ke Polres Muba," jelas ia.
No comments:
Post a Comment