Sunday, December 9, 2018

Blangko E-KTP Dijual di Toko Online, PDIP: Itu Pelanggaran Pidana

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terasa prihatin dengan pengungkapan masalah penjualan blangko ktp elektronik (e-KTP) yang di jual bebas di toko online.

Baca juga : Jurusan di UPI

Masalah ini sukses disibak Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Hasto minta supaya masalah penjualan blangko e-KTP di tokoh online itu diusut selesai. Hal tersebut ditekankan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto selesai memberikan laporan pekerjaan kampanye ke cawapres Ma'ruf Amin di tempat tinggal Ma'ruf, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Kamis 6 Desember 2018.

"Itu pelanggaran pidana yang berat sebab apapun data tunggal masyarakat yang saat ini lewat e-KTP mesti dijaga kerahasiannya," kata Hasto.

Sekretaris Team Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin itu mengharap masalah itu diusut selesai supaya tidak digunakan untuk kebutuhan pemilu. Dalam perihal ini, Hasto menyatakan pihaknya tidak sempat mempunyai pengalaman tentang manipulasi data pemilu.

Baca juga : Jurusan di UI

Menurut Hasto, di jaman Presiden Soekarno serta Presiden Megawati Soekarnoputri negara tidak ada merekayasa data pemilu. Waktu itu pemilu berjalan jurdil serta demokratis.

"Kami tidak ada pengetahuan untuk manfaatkan beberapa hal semacam itu. Itu jadi prinsip Jokowi-Kiai Maruf amin serta PDIP yang termasuk juga di dalamnya," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment