Wednesday, April 17, 2019

AK 01 Kenalkan Formulir Online Pelaporan Pelanggaran Pemilu 2019

Satgas Presidium Rakyat Menuntut, Advokat Kawal (AK) 01 siap terima aduan dari masyarakat berkaitan pelanggaran proses pengambilan sampai hitungan nada.

Ketua Satgas AK 01, Rinto Wardana menjelaskan jika aduan dari penduduk yang masuk ke ranah organisasinya ialah berbentuk pelanggaran serta atau tindak pidana Pemilu.

Baca juga : Jurusan di ISID

"Jadi jika ada aduan misalnya ada penduduk yang belum terima formulir C6 itu tidak masuk ke ranah kami. Tetapi kami akan tanggapan dengan memberi jawaban. Ranah penting kami cuma aduan yang sifatnya pelanggaran serta atau tindak pidana Pemilu," tutur Rinto Wardana, Rabu (17/4/2019).

Penduduk bisa memberikan laporan pendapat pelanggaran serta atau tindak pidana Pemilu lewat link formulir online yang sudah disediakan serta disebarkan oleh Team IT. Formulir itu berisi data-data seperti nama pelapor, terlapor, karakter pendapat pelanggaran dan sebagainya sebagainya.

Sesudah direkap oleh Team IT seterusnya dilanjutkan pada AK 01 untuk dianalisa apa aduan itu berbentuk pelanggaran atau tindak pidana Pemilu. Seterusnya dikerjakan pemberkasan jadi satu dokumen bahan laporan yang akan diserahkan pada Advokat Indonesia Maju (AIM) atau organ relawan yang lain.

"Jadi jika yang sifatnya yang pelanggaran jadi tanahnya rekan-rekan relawan untuk diadukan ke Bawaslu. Tetapi jika sifatnya tindak pidana itu ranah rekan-rekan pengacara yang akan memberikan laporan pada aparat kepolisian," papar Rinto Wardana.

Dia menyatakan jika tempat AK 01 bukan kompetitor Advokat Indonesia Maju yang adalah organ relawan yang ada dibawah Team Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Namun dia mengharap bisa sama-sama memberi dukungan serta bekerja bersama supaya laporan dari penduduk bisa dilakukan tindakan dengan efisien serta efektif.

Baca juga : Jurusan di POLIJE

"Mengapa AK 01 ini ada? Sebab Pemilu serentak ini jika semua aduan di TKN kemungkinan yang dilakukan tindakan ialah yang berbentuk umum atau masalah besar. Diluar itu, untuk lengkapi berkas-berkas TKN mesti menelpon mereka , perlu waktu . Jadi begitu tidak efektif. Jika yang kami bikin ini telah terakumulasi data-datanya, lebih sederhana serta lebih praktis," kata Rinto Wardana.

Tersebut link yang disediakan AK 01 yang bisa di isi oleh penduduk untuk memberikan laporan pendapat pelanggaran serta atau tindak pidana Pemilu 2019:http://bitly.com/AdaAbang2019dengan password : AdaAbang2019.

No comments:

Post a Comment