Beberapa ratus masyarakat Seleman, Kabupaten Kerinci, Jambi, memblokade jalan lintas penting yang menghubungkan Propinsi Jambi ke arah Sumatera Barat.
Baca juga : Akreditasi Prodi UINSA
Masyarakat memblokade jalan itu sebab tidak terima ketetapan pada tiga masyarakatnya yang divonis lima tahun penjara sebab dapat dibuktikan sudah lakukan pembakaran, perusakan, serta penjarahan waktu bentrok masyarakat dua desa pada Desa Seleman serta Pentagen di akhir 2018. Tiga masyarakat Seleman yang divonis bersalah, yaitu Muhammad Awal, Saleha, serta Jalaludin.
Mereka divonis berat oleh hakim sebab jadi otak aktor pembakaran rumah masyarakat Desa Pentagen waktu bentrok ke-2 desa yang bertetangga itu. Karena peristiwa ini akses transportasi lumpuh keseluruhan, beberapa pemakai jalan yang ingin melintas ke arah Jambi atau demikian sebaliknya sangat terpaksa diarahkan lewat jalan pilihan.
Baca juga : Akreditasi Prodi UMM
Sampai sekarang ini beberapa ratus aparat kepolisian serta TNI berjaga jagalah di tempat untuk menghadapi terjadinya bentrok ke-2 desa itu terulang kembali. Putra salah satunya masyarakat waktu dihubungi menjelaskan, masyarakat memblokade jalan mulai Senin (18/2/2019) sore.
"Ya, sesudah putusan hakim dibacakan beberapa ratus masyarakat langsung memblokade jalan. Saya pun tidak tahu maksudnya apakah, tetapi yang jelas masyarakat ini tidak terima pada putusan hakim," jelas Putra yang waktu itu akan melewati jalan itu.
No comments:
Post a Comment