Pengamat politik dari Kampus Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, memandang undangan tes membaca Alquran dari Dewan Ikatan Dai Aceh tidak harus didatangi oleh pasangan capres serta wapres (capres-cawapres) Pemilu 2019. Tes membaca Alquran tidak ada dalam tingkatan pemilu yang sudah diputuskan oleh Komisi Penentuan Umum (KPU).
Baca juga : Biaya Kuliah IPB - Pendaftaran IPB
"Sebenarnya semua mesti ikuti ketentuan yang telah ditata oleh konstitusi yang lalu di uraikan oleh KPU dalam ketentuannya (Ketentuan KPU), yang lalu jadi beberapa tahapan pemilu," tutur Ujang pada SINDOnews, di Jakarta, Selasa (1/1/2019).
Karena tidak ada dalam Ketentuan Komisi Penentuan Umum (PKPU), Ujang memandang undangan itu cuma berbentuk sunah atau tidak harus.
"Semestinya beberapa calon calon melakukan kerjakan dahulu yang harus suatu yang ada pada ketentuan, baru yang sunah. Dalam kerangka pemilu ini, ngaji itu sunah sebab bukan suatu keharusan. Terkecuali negara kita ialah negara yang berpedoman azas Islam baru," kata Ujang.
Menurut Ujang, hal itu sangatlah kental dengan politik saluran, di mana semasing orang tengah mencari kelemahannya, serta diantaranya dengan tes membaca Alquran.
Baca juga : Biaya Kuliah ITB - Pendaftaran ITB
"Karena itu penduduk menduga-duga, pada akhirnya penduduk menginterpretasikan jika mengaji ialah menjadi satu bentuk animo di luar barusan. Seperti ada pula debat Bahasa Inggris lah," kata Ujang.
Jika memang mengaji itu sebab tuntutan penduduk serta masukan penduduk, katanya, itu bukan dikerjakan waktu resmi, tetapi diselenggarakan di luar resmi. "Misalnya, di acara spesifik yang sifanya non resmi," tutupnya.
No comments:
Post a Comment