Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan sudah bekerjasama dengan Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Bendera parpol (partai politik) itu dipasang di tiang PJU Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga : Jurusan di UMB
"Saya telah pengaturan sama Bawaslu, Bawaslu mengambil beberapa langkah jadi telah diatasi sama Bawaslu. Spanduk atau banner yang terpasang tengah dikerjakan penertibkan sama Bawaslu. Oleh Bawaslu Jakarta Selatan,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali waktu di konfirmasi, Senin (7/1/2019).
Marullah mengakui siap jika pihak Bawaslu Jakarta Selatan minta pertolongan Satpol PP untuk melepaskan banner partai berlambang kepala banteng itu.
"Jika ia perlu pertolongan kita turunkan Pol PP. Tetapi namanya Pol PP BKO sebab yang miliki pekerjaan kan Bawaslu hubungan pelanggaran pemilu," sambungnya.
Baca juga : Jurusan di UK MARANATHA
Ia memberikan, sekarang ini bendera partai penguasa itu tengah ditertibkan. Pihak Pemkot Jakarta Selatan menolong proses penertiban itu. "Telah meminta. Tuturnya mereka saat ini tengah dikerjakan penertiban," tutupnya.
No comments:
Post a Comment