Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan ada 660 masyarakat negara Indonesia (WNI) yang disangka jadi foreign terrorist fighter (FTF) atau teroris pelintas batas di luar negeri. Mahfud menerangkan masih ada pro serta kontra berkaitan pemulangan mereka ke Tanah Air.
"Jadi ini ada seputar 660 FTF ya, tersangka teroris pelintas batas yang berada di beberapa negara. WNI banyaknya kurang lebih 660 demikian ya," Kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga : Biaya Kuliah UNTIDAR
"Ini kan saat ini masalahnya mereka ini ada yang meminta pulang, ada yang memerintah dipulangkan, beberapa negara beberapa macam nih ada yang ingin memulangkan cuma beberapa anak yatim, ada yang ingin memulangkan wanita serta beberapa anak tetapi FTF-nya, fighter-nya itu tidak dipulangkan tapi negara sebagai tempat mempermasalahkan bagaimana kok ada orang apa teroris pelintas batas di sini. Itu barusan bahas apa itu ingin dipulangkan apa tidak? Jika dipulangkan, dipulangkan semua atau mungkin tidak," katanya.
Mahfud menjelaskan pemulangan FTF WNI bukan hal gampang. Walau berdasar konstitusi, semua WNI itu punya hak kewarganegaraan. Tetapi, menurutnya, bila dipulangkan, di kuatirkan akan muncul virus teroris baru.
"Problemnya jika mereka dipulangkan sebab hak itu, itu dapat juga jadi ada yang cemas dapat jadi virus. Virus teroris-teroris baru di sini," katanya.
Sekarang pemerintah terus cari langkah serta berusaha mengakhiri masalah itu dengan menyertakan beberapa kementerian berkaitan. Dalam tempo dekat Mahfud akan mengemukakan sikap.
"Kemensos yang contohnya memuat akibat-akibat sosialnya, Kemenkumham tersangkut hukum serta kewarganegaraannya dan pariwisata serta investasi dapat terserang dampak jika contohnya masih ada intimidasi teroris dan lain-lain. Itu semua akan diperhitungkan serta kelak akan dikatakan ke presiden dalam tempo yang tidak lama. Kemungkinan dalam paruh pertama tahun ini kita telah memiliki sikap barang kali ya, mungkin telah usai. masalah FTF telah ya," katanya.
Baca Juga : Universitas Tidar Magelang
Ia menjelaskan, beberapa FTF itu menyebar di sejumlah negara salah satunya Afganistan, Suriah serta Turki. Mahfud menjelaskan Suriah yang terbanyak dikunjungi FTF Indonesia.
"Ini kelak kan warga dibawah beberapa macam ada yang katakan tidak bisa dipulangkan saja diminta disana, tetapi ada yang katakan itu hak masyarakat negara. Tetapi jika hak masyarakat negara , hak itu menurut Undang-Undang Fundamen Klausal 22 J ayat 2 itu dapat dicabut, bergantung lah kelak bagaimana kita membuat hukumnya," tuturnya.
No comments:
Post a Comment