Saturday, May 4, 2019

Musi Banyuasin Menerapkan Perda No 1/2019 tentang Pengelolaan Zakat

Untuk mendesak angka kemiskinan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin keluarkan Ketentuan Wilayah Nomer 1/2019 mengenai pengendalian zakat, infak serta sedekah dan Perbup Muba Nomer 37/2019 mengenai juklak Perda Nomer 1/2019 mengenai Pengendalian Zakat, Infak.

Berkaitan hal itu, mulai Mei 2019 kelak semua umat Islam terutamanya petinggi di Lingkungan Pemkab Muba, ASN, Karyawan Swasta, serta BUMD upah atau pendapatannya akan dipotong untuk pembayaran zakat.

Baca juga : Jurusan di UK MARANATHA

"Spesial ASN dipotong 2.5 % dari upah inti serta tunjangan sesudah di keseluruhan dari bekas hutangnya, bila sampai nisab 9.5 gr mas pertahun karena itu harus dipotong upahnya," papar Kabag Kesra Pemkab Muba, Opi Palopi.

Menurut Opi, perda zakat akan mulai diresmikan bersamaan Bulan Suci Ramadhan hingga saat akhir Ramadhan mulai bisa dihitung penghasilan yang terkumpul dari zakat.

"Nah, pembagiannya akan didistribusikan pada harus penerima zakat yaitu fakir miskin, untuk penghasilan bedah rumah tidak wajar huni, pendidikan, kesehatan, bencana serta instansi pendidikan agama dan rumah beribadah," jelas Opi.

Berdasar pada perkiraan hasil penghasilan zakat yang dipotong dari upah ASN saja, termasuk juga tunjangan TPP diperkirakan sampai Rp1 miliar perbulan. "Ya, jika perkiraan saja dapat raih Rp1 Miliar uang zakat yang disatukan dari ASN di lingkungan Pemkab Muba saja, ini belum termasuk juga dari karyawan swasta serta BUMD di Muba. Hasilnya besar sekali," jelasnya.

Selain itu, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ajak semua pihak terutamanya ASN di Lingkungan Pemkab Muba berperan serta untuk mengalirkan zakat. "Jadi adanya Perda ini lebih terkoordinir penyalurannya serta diinginkan satu diantara usaha kita bersama dengan bisa dengan relevan menanggulangi masyarakat kita yang memerlukan atau menolong (masyarakat kurang dapat) di Muba," ulasnya.

"Diluar itu, kesadaran warga Kabupaten Muba untuk membayar zakat bermakna terdapatnya penambahan pada semangat mentalitas keagamaan dalam diri kita masyarakat Musi Banyuasin Yang Patuh beragama Serta Menauladani junjungan kita Nabi Muhammad SAW serta kita mengharap dengan jalan ini.Semoga beberapa masalah kemiskinan bisa selekasnya diselesaikan dengan gotong royong di Kabupaten Muba. Tidak hanya dari program pemerintah baik pusat ataupun Pemda Muba," ujarnya.

Ketua Baznas Muba Lukmanul Hakim memberikan tambahan, dari data yang masuk di Baznas Muba untuk saat ini penerimaan zakat perbulan 60 sampai 70 juta serta sebagian besar 98% ASN Pemkab Muba tidak hanya dari Pegawai Perbankan di Muba.

"Insha Allah sesudah ada Perda serta perbup ttg pengendalian zakat, infak serta sedekah di Muba,yang akan diresmikan pada tahun ini buat semua ASN Muba akan ada kenaikan yg begitu relevan dapat 10 kali lipat bahkan juga lebih," pungkasnya.


Baca juga : Jurusan di MERCU BUANA

"Untuk tahun 2018 telah terkumpul dana sebesar Rp 778.865.944,- serta di direalisikan pada penyaluran untuk kemanusiaan bedah rumah tidak wajar huni 7 unit rata-rata Rp 26 juta per unit, Bagian kesehatan khitanan masal di desa ulak embacang keseluruhan cost Rp15 juta dan pekerjaan yang lain," imbuhnya.

Bupati Dodi Reza alex mengevaluasi langsung ke tempat rumah peserta bedah rumah di Musi Banyuasin. Sekda Muba Apriyadi Meneyerahkab Pertolongan Rehabilitasi Rumah Pada Masyarakat Muba yang tidak wajar huni di Muba

No comments:

Post a Comment