Monday, May 6, 2019

KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wali Kota Dumai 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) jadi terduga korupsi.Zulkifli dijaring dalam dua masalah tindak pidana korupsi sekaligus juga yaitu jadi pemberi suap serta penerima gratifikasi.

"KPK memutuskan ZAS Wali Kota Dumai 2016-2021 jadi terduga pada dua perkara‎," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief waktu mengadakan pertemuan wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Baca juga : Jurusan di UNTAN

Syarief menerangkan, pada masalah suap, Zulkifli disangka sudah memberikan uang sebesar Rp550 juta pada petinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, serta partnernya. Disangka, suap itu berkaitan pengurusan biaya DAK APBN-P Tahun 2017 serta APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Sedang pada masalah ke-2, Zulkifli disangka terima ‎gratifikasi berbentuk uang Rp50 juta serta sarana kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi itu disangka terkait dengan jabatannya serta bersimpangan dengan keharusan atau pekerjaannya.

Zulkifli disangkakan melanggar Masalah 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b serta Masalah 12 B atau Masalah 11 atau Masalah 13 Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 seperti sudah dirubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tipikor junto Masalah 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penentuan terduga pada Zulkifli adalah peningkatan masalah ke-3 dari masalah suap berkaitan saran dana perimbangan keuangan wilayah dalam RAPBN Pergantian Tahun Biaya 2018.

Dalam inti masalah serta dua peningkatan yang sudah dikerjakan, KPK sudah mengolah tujuh orang yang terbagi dalam faktor Anggota DPR RI, kepaIa wilayah, pejabat‎ di Kemenkeu RI, serta pihak swasta.

Baca juga : Jurusan di POLNEP

Mengenai empat terduga pertama yaitu, anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; penghubung suap, Eka Kamaluddin; Kasie Peningkatan Permodalan Lokasi Perumahan serta Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; dan kontraktor, Ahmad Ghiast.

Keempatnya sudah divonis bersalah di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dengan semasing hukuman yang berlainan.

Dalam peningkatan selanjutnya, KPK lakukan penyelidikan untuk pendapat korupsi berkaitan saran dana perimbangan keuangan wilayah di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua serta Kota Tasik Malaya. Lalu, memutuskan tiga orang terduga

No comments:

Post a Comment