Partai Demokrat ajukan tuntutan perselisihan konflik hasil penentuan umum (PHPU) 2019. Demokrat ajukan tuntutan dari 23 Propinsi berkaitan perselisihan suara baik DPR RI, sampai DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga : Jurusan di UHO
"Partai Demokrat ajukan tuntutan dari 23 Propinsi berkaitan perselisihan suara di DPR RI, DPRD Propinsi serta DPRD Kabupaten/Kota," tutur Kepala Divisi Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
"Jadi ada 70 lebih masalah yang kita kemukakan baik itu masalah DPR RI, DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Jadi minta maaf, saya tidak ingat berapakah masalah external serta berapakah masalah internal," imbuhnya.
Ferdinand memperjelas, jika faksinya menuntut berkaitan terdapatnya penggelembungan suara baik antar calon legislatif partai atau dengan partai lain. "Utamanya perselisihan yang kita kemukakan ini ialah perselisihan pencapaian suara baik internal serta parta lain," tegasnya.
Ferdinand mengatakan, faksinya sudah bawa bukti komplet untuk memperkuat tuntutan perselisihan yang diserahkan. Bukti itu berbentuk salinan C1, DA1, DB1 sampai penentuan yang dikerjakan oleh KPU.
Baca juga : Jurusan di UNTAD
"Mungkin ada kekeliruan dari KPU, agar MK yang mengadilinya. Tapi yang kita ingin adili ini ialah rata-rata suara Demokrat menyusut yang semestinya bisa kursi, jadi tidak bisa kursi," katanya.
Ada juga tuntutan dari 23 propinsi itu salah satunya dari Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua serta Sulawesi Selatan.
No comments:
Post a Comment