Empat terduga pendapat korupsi alih manfaat tempat Kampus Gadjah Mada (UGM) terlihat serius menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Spesial Yogyakarta (DIY). Mereka masih ngotot tidak bersalah.
Tempo hari, beberapa terduga menyodorkan dua orang profesor untuk menyang kal tuduhan korupsi yang disangkakan pada mereka.
"Hari ini terduga menjadi ajukan saksi memudahkan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Senin (13/10/2014).
Baca juga: Biaya Kuliah UNIMA - Pendaftaran UNIMA
Tiga orang itu ialah Profesor Sri Widodo yang adalah bekas Sekretaris Yayasan Pembina Pertanian periode 1969-1972 serta tahun 1974, Profesor Soemartono sebagai bekas dosen Fakultas Pertanian UGM, serta Dipayana, bekas Kasubbag Kemahasiswaan serta Alumni Fakulas Pertanian UGM.
Ketiganya dicheck seputar tiga jam mulai jam 09.00 sampai 12.00 WIB. Mereka diminta info masalah status tempat UGM di Plumbon, Banguntapan, Bantul yang jadi temuan penyidik.
Purwanta mengatakan penyidik sudah memberi waktu serta hak beberapa terduga untuk ajukan saksi memudahkan. "Gagasannya beberapa terduga ajukan enam orang, tiga saksi serta tiga pakar, tetapi hari ini cuma tiga saksi yang ada. Apa penyidik akan memberi waktu lagi pada terduga untuk ajukan pakar yang belumlah ada di masa datang, itu kewenangan penyidik," tuturnya.
Bila kontrol saksi memudahkan sudah dipandang tuntas, penyidik akan selekasnya menyerahkan berkas kontrol pada jaksa periset supaya bisa selekasnya diambil kesimpulan apa berkas dapat dinyatakan komplet atau belumlah.
"Kontrol pada empat terduga telah di rasa cukuplah. Bila kontrol saksi memudahkan ini sudah tuntas pemberkasannya, berkas kontrol akan kembali dilimpahkan ke jaksa periset di Seksi Penuntutan Pidana Spesial."
Dalam masalah pendapat korupsi alih manfaat tempat UGM ini, Kejati mengambil keputusan empat orang menjadi terduga. Mereka ialah bekas Ketua Yayasan Pembina Pertanian yang sekarang bernama Yayasan Fapertagama, Profesor Soesamto. Dia sekarang ini menjabat menjadi Ketua Majelis Guru Besar UGM. Lalu Triyanto yang sekarang ini menjabat menjadi Wakil Dekan 3 Fakultas Pertanian Bagian Keuangan, Asset serta SDM. Dua terduga yang lain Toekidjo serta Ken Suratiyah.
Baca juga: Biaya Kuliah UNHAS - Pendaftaran UNHAS
Beberapa terduga sebagai pengurus yayasan diduga ikut serta penyerobotan asset punya UGM berbentuk tempat seluas 4.000 mtr. persegi di Plumbon. Tempat itu pada kurun waktu tahun 2000-2007 di jual oleh yayasan pada pengembang perumahan. Karena perbuatan mereka, negara alami kerugian keuangan Rp11,2 miliar (awal mulanya dimaksud Rp11,5 miliar) berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara Tubuh Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.
Angka itu muncul sesudah team penyidik lakukan peningkatan tempat di Plumbon. Penyidik temukan tempat lainnya punya UGM di Wonocatur, Banguntapan, Bantul seluas hampir tiga hektare yang digunakan dengan sepihak oleh yayasan lewat cara disewakan pada pihak ke-3.
Untuk menguatkan sangkaan, penyidik juga sudah mengambil alih tempat seluas 9.114 mtr. persegi di Wukirsari, Cangkringan, Sleman yang disangka dibeli menggunakan uang hasil penjualan tempat Plumbon, dan uang tunai seputar Rp2 miliar dari rekening pribadi anggota yayasan.
No comments:
Post a Comment