Pihak berwenang Mesir pada Selasa (6/12/2016) menginformasikan penangkapan 25 anggota jaringan internasional, termasuk juga profesor kampus serta dokter, yang disangka memperdagangkan organ badan manusia.
" Hari ini waktu fajar, jaringan internasional paling besar untuk perdagangan organ badan manusia di tangkap, " kata Administrative Control Authority (ACA) Mesir dalam satu pernyataan di situsnya.
Baca juga: Biaya Kuliah UM - Biaya UKT UM
Jaringan itu " terdiri atas warga Mesir serta Arab yang memakai warga dengan keadaan ekonomi susah, jadi mereka beli organ badan mereka serta menjualnya untuk memperoleh keuntungan besar " menurut ACA.
ACA, yang bertanggungjawab mencari masalah korupsi di bebrapa instansi negara, menyebutkan 25 orang di tangkap termasuk juga dosen kampus, dokter, tenaga medis, yang memiliki pusat kesehatan, penghubung, serta makelar.
Mereka diketemukan mempunyai uang " juta-an dolar serta emas batangan " menurut ACA.
Sepuluh pusat medis serta laboratorium telah digeledah serta pihak berwenang temukan dokumen-dokumen berkaitan cost serta computer dengan info perdagangan.
Parlemen Mesir mengesahkan undang-undang pada 2010 yang melarang perdagangan komersial organ badan dan transplantasi pada warga Mesir serta warga negara asing, terkecuali dalam beberapa masalah suami serta istri.
Seseorang koordinator Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organisation/WHO) ketika itu, Luc Noel, menobatkan Mesir pada tahun itu jadi satu diantara lima negara tertinggi dalam perdagangan organ ilegal.
Undang-undang itu diperuntukkan untuk mengatur transplantasi organ dalam usaha menghimpit perdagangan organ ilegal serta wisata untuk operasi itu.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), beberapa ratus orang miskin di Mesir jual ginjal serta hati mereka tiap-tiap tahun untuk beli makanan atau membayar utang.
Baca juga: Biaya Kuliah UB - Biaya UKT UB
Pada 2012, yang saat itu kepala tubuh pengungsi PBB Antonio Guterres, menyebutkan sebagian migran di semenanjung Sinai, Mesir, " dibunuh untuk diperjualbelikan organnya. "
No comments:
Post a Comment