Monday, December 2, 2019

BPS Temukan Harga Rokok Sudah Naik di 50 Kota

Tubuh Pusat Statistik (BPS) menginformasikan kenaikan harga rokok terjadi dengan setahap di 50 kota di Indonesia. Kenaikan harga ini jadi mengantisipasi dari ketetapan kenaikan cukai yang berlaku pada awal Januari 2020.

Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan rokok masuk dalam barisan pengeluaran makanan jadi, minuman, rokok, serta tembakau yang tertera inflasi sebesar 0,25% dengan terlibat 0,04%.



Disana komoditas yang menguasai memberi terlibat pada inflasi ialah rokok kretek serta rokok kretek filter, semasing 0,01%," kata Suhariyanto di kantor pusat BPS, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Baca Juga : Biaya Kuliah UIN Jakarta

Berdasar pengamatan BPS di 82 kota, kenaikan harga rokok dengan setahap terjadi di 50 kota.

"Semenjak beberapa waktu paling akhir, rokok di level customer telah naik pelan-pelan. Bulan kemarin semasing telah memberi 0,01%, karena itu pedagang dibawah menghadapi gagasan kenaikan rokok pada bulan Januari. Jadi telah mulai naik pelan-pelan sepanjang beberapa waktu paling akhir," jelas ia.

Berdasar catatan BPS, pria yang akrab dipanggil Kecuk ini menjelaskan kenaikan harga jual rokok berlangsung di Sibolga.

"Jika kita lihat pengamatan kita rokok kretek filter 0,70%. Naiknya pelan-pelan. Ini berlangsung kenaikan di 50 kota. Kenaikan paling tinggi di Sibolga. Selanjutnya di sejumlah kota seperti Tegal, Madiun, Pontianak naik 2%. Jadi pedagang naikin tipis-tipis. Agar tidak terkejut," papar ia.

BPS mencatat jika inflasi pada November 2019 sebesar 0,14%, dimana pemicu intinya ialah kenaikan harga pada barisan bahan makanan seperti harga bawang merah, tomat sayur, daging ayam ras, telur ayam ras, serta beberapa sayur serta buah-buahan.

Baca Juga : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Lalu pemicu ke-2 disumbangkan oleh barisan makanan jadi, minuman, rokok, serta tembakau. Bisa didapati, mulai 1 Januari 2020 biaya cukai rokok akan naik rata-rata 21,56%, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35%. Ketetapan itu tertuang dalam Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 mengenai biaya cukai hasil tembakau.

Kenaikan biaya cukai rokok paling besar yaitu ada di type rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yakni sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok type Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, serta Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.

No comments:

Post a Comment