Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan eks Rektor Kampus Airlangga (Unair) Fasichul Lisan.
Baca juga: Biaya Kuliah PENS - Pendaftaran PENS
Dia diputuskan jadi tersangka lantaran dinilai KPK sudah turut serta dalam masalah dugaan korupsi pembangunan serta pengadaan alat kesehatan (alkes) Tempat tinggal Sakit Pendidikan Unair tahun 2007-2010.
" KPK hari itu memutuskan eks Rektor Unair dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perihal pembangunan RS Unair Surabaya, " kata Pelaksana Harian Kepala Biro Interaksi Penduduk KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).
Yuyuk katakan KPK temukan bukti permulaan yang cukup buat tingkatkan status masalah itu ke step penyidikan.
Dia menganggap kerugian negara disebabkan masalah itu menggapai Rp85 miliar dari nilai project sekitar Rp300 miliar.
Baca juga: Biaya Kuliah UNRI - Pendaftaran UNRI
Fasichul dikira tidak mematuhi Point 2 ayat 1 serta atau Point 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 seperti dirubah dengan UU 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Point 55 ayat 1 ke 1 junto Point 6 KUHP.
No comments:
Post a Comment