Komplotan begal sadis bersenjata tajam yang beraksi di Komplek Universitas Kampus Diponegoro (Undip) Tembalang di tangkap aparat Polsek Tembalang. Mereka tidak enggan melukai korbannya.
Seperti tindakan paling akhir, korban masih tetap pelajar kelas II SMP ditusuk belati pinggangnya sebelumnya motornya dibawa kabur beberapa aktor. Waktu itu, korban tengah bebrapa photo dengan rekannya.
Baca juga: Biaya Kuliah UNIMED - Pendaftaran UNIMED
Semasing aktor yang di tangkap ; MR (16) warga Genuk Semarang ; Agus Prayitno (20) warga Pedurungan Semarang ; Sri Mulyadi (23) warga Pedurungan Semarang serta Hendro Setyo Utomo (21) warga Genuk Semarang.
Hendro yaitu aktor yang membawa belati serta menusuk korban. Hendro ini di ketahui juga sering beraksi ditempat beda. Seperti di Lokasi Sigar Bencah Semarang sampai Karangawen, Demak. Semua menjambret tas wanita.
Pada insiden di Lokasi Universitas Undip itu, korban bernama ; Johan Prio Sejati (14) warga Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik Semarang. Motornya yang dirampas, Suzuki Satria FU warna merah hitam nomor polisi H 2659 AXG.
Kapolsek Tembalang, Kompol Ibnu Bagus Santoso, menyebutkan insiden perampasan itu persisnya berlangsung di halaman parkir Gedung Laboratorium Jamu Undip Tembalang, Kamis 28 Januari 2016 sekira jam 16. 00 WIB.
“Jadi korban ini tengah bebrapa photo dengan rekannya. Didatangi empat aktor, korban ditusuk, ” ungkap Ibnu, Rabu (25/5/2016).
Urutan peristiwa, waktu itu keempat aktor pesta miras di persawahan di lokasi Penggaron. Waktu miras habis, aktor Hendro mengajak tiga rekannya untuk mencari tujuan. Mereka berboncengan motor.
Agus Prayitno serta Sri Mulyadi berboncengan sepeda motor matic Suzuki New Address, sesaat Hendro serta Sri Mulyadi berboncengan motor Jupiter MX warna kuning hitam. “Laporan korban kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, sampai pada akhirnya aktor sukses di tangkap, ” lanjutnya.
Aktor Hendro menyebutkan, motor korban itu di jual seharga Rp1, 8 juta. Uang itu dibagi-bagi serta dipakai makan-makan beberapa aktor. “Saya tusuk korban gunakan belati. Korban memanglah tidak melawan. Saya tusuk agar korban takut, ” kata Hendro.
Baca juga: Biaya Kuliah UNAND - Pendaftaran UNAND
Saat ini mereka berempat ditahan di Polsek Tembalang, dijerat Pasal 365 KUHP mengenai perampasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Disamping itu, Hendro nyatanya ikut serta juga pada tindakan jambret di Lokasi Sigar Bencah Semarang. Waktu beraksi, Hendro dengan rekannya bernama Hendra. Keduanya mengarah wanita. Tindakan di Sigar Bencah itu, korban dirampas tasnya diisi hp, ditendang sampai jatuh.
No comments:
Post a Comment