Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal mengecek Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Kamis (1/11/2018).
Baca juga: Jurusan di UMY
Taufik yang telah berstatus terduga masalah pendapat suap pengurusan dana alokasi spesial (DAK) Kebumen tahun 2016 itu tidak penuhi panggilan KPK dengan fakta tengah melakukan waktu reses DPR.
Hal tersebut diutarakan kuasa hukumnya, Arifin Harahap yang hadir ke Gedung KPK. "Sebab tempo hari kan kembali proses apakah namanya reses. Tempo hari kan penutupan persidangan ya oleh Ketua DPR jadi ini hari reses pertama begitu jadi tengah ke dapil (daerah pemilihan-red) ya," tutur Arifin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Arifin pastikan Taufik akan hadir ke KPK pada 8 November 2018. "Kami yakinkan tanggal 8 kami hadirkan Pak Taufik di KPK," katanya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membetulkan ketidakhadiran Taufik Kurniawan pada kontrol ini hari. "Pagi hari ini penasihat hukum dari TK (Taufik Kurniawan-red) hadir membawa surat keinginan penjadwalan lagi. Bagaimana ketetapan dari penyidik, kelak kami informasikan kembali," kata Febri dalam info tertulisnya.
Baca juga: Jurusan di UAD
Febri menuturkan, semestinya di hari ini Taufik akan dicheck kapasitasnya menjadi terduga berkaitan pengalokasian dana alokasi spesial (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.
No comments:
Post a Comment